Kandang Kambing Dekat Jembatan Mahkota Samarinda Digodam Petugas
2 menit baca663 kali dibaca

Penulis: Maruly Zainuddin
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kandang kambing yang berada tak jauh dari Jembatan Mahkota di Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan ikut ditertibkan oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) pada Kamis (4/5/2023) siang.
Berbekal godam dan linggis, kandang kambing berbahan kayu yang sudah ada sejak lama itu pun ikut dirubuhkan sebagian bangunannya. Dari aksi ini diharapkan pemilik kandang segera mencari lokasi yang baru dan tak menyalahi aturan.
Puluhan petugas gabungan dari pihak kelurahan, Satpol PP, Polsek setempat termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas ikut terlibat dalam aksi penertiban ini. Sontak, riuh bunyi bangunan yang diambrukan ini pun sempat menjadi tontonan sebagian warga yang melintas di sekitar jembatan.
Tak hanya kandang kambing, sedikitnya 3 petak warung yang menjual sembako dan bensin eceran di lokasi itu juga ikut dihancurkan pada bagian kanopinya lantaran melewati batas parit yang ditentukan. Meski sempat ada argumentasi, namun akhirnya pemilik warung pasrah di bagian depan bangunannya juga digodam petugas. Kurang dari 60 menit, penertiban di lokasi ini pun selesai.
Lurah Sungai Kapih, Misbahul Munir Alhabsi mengatakan, penertiban ini dilakukan lantaran bangunan yang tersebut berdiri di atas lahan milik Pemkot Samarinda. Padahal jelas Lurah, pihaknya sudah sejak lama memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan untuk segera membongkar sendiri bangunannya. “Hampir 50 persen disepanjang jalan Kapten Soedjono ini adalah lahan milik Pemkot,” jelasnya.
Seharusnya jelas Lurah, jika pemilik bangunan melakukan sewa menyewa lahan kepada Pemkot, maka bisa menjadi sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah). Dia berharap ke depan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda bisa memasang plang pemberitahuan kepada warga untuk tidak mendirikan bangunan di atas lahan milik Pemkot tersebut. “Kalau perlu ada pemberitahuan juga, misalnya untuk izinya kemana kalau mendirikan bangunan. Ini jadi sumber pendapatan kota,” tambanya lagi.
Sementara Kasi Operasional dan Penyidik Satpol PP Samarinda, Beny Hendrawan mengatakan, penertiban ini dilakukan terhadap bangunan warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 34 Tahun 2004 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Editor: Maruly Zainuddin









