Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Komisaris Besar Kristiaji mengatakan, keberadaan dokumen utama menjadi kunci pengungkapan kasus dugaan puluhan IUP palsu. Pihaknya pun menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Upaya itu dilakukan agar kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
"Sebelumnya kan masih tahap penyelidikan, kewenangan kami terbatas untuk melakukan upaya paksa. Jadi kami naikkan ke tahap penyidikan, sehingga nanti kedepan kami punya kewenangan,"ucap Kristiaji belum lama ini.
Kristiaji menyebut salah satu kesulitan yang dialami tim nya saat ini merupakan melacak keberadaan dokumen utama yang dilaporkan kepihak kepolisian.
"Sampai saat ini kami belum berhasil menemukan dokumen asli itu. Kami juga sudah berkoordinask dengan instansi terkait, bahkan termasuk juga perusahaan yang namanya tercatut dalam daftar IUP palsu," kata Kristiaji.
Laporan yang dilayangkan Inspektorat Kaltim ke pihak kepolisian itu hanya melampirkan dokumen fotokopi surat pengantar. Padahal, keberadaan dokumen utama atau asli itu merupaka elemen penting dalam pengungkapan kasus IUP palsu itu.
"Pengungkapan kasus pemalsuan jtu sebenarnya sangat sederhana. Kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan, begitu ditemukan dokuman asli tapi palsunya itu, kami akan bawa ke laboratorium, selesai itu,"paparnya.
Editor: Rusdianto