Yakni ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian khusus yakni penggunaan knalpot bising, tidak menggunakan helm, melawan arus, ugal-ugalan di jalan raya, berkendara dalam pengaruh alkohol (mabok), anak dibawah umur berkendaraan di jalan raya dan melebihi kapasitas muatan atau odol.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas, Kompol Creato Sonitehe Gulo, yang ditemui di Mapolresta Samarinda, Senin (17/4/2023) hari ini.
Penerapan tilang manual ini berdasarkan petunjuk dari Polda Kaltim, yang telegramnya diedarkan sejak sepekan lalu. "Tetap kami melakukan sesuai SOP baru, untuk penindakan tilangnya, artinya dilihat secara selektif pelanggaran yang dilakukan," sebut Gulo sapaan akrabnya.
Meski telah sepekan surat telegram tersebut diedarkan, tetapi hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran. "Ini belum ada kami lakukan penindakan, tetapi, karena kan berpatokan pada 7 pelanggaran prioritas," pungkasnya.
Editor: Rusdianto