Seperti yang disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) saja yang mendapatkan THR tersebut, seperti guru profesi P3K akan mendapatkan THR sebesar 50 persen dari jumlah gajinya dalam waktu sebulan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait aturan pemberian THR kepada tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Dirinya akan memberikan kebijakan setelah adanya keputusan yang pasti.
"Walaupun kami belum mengetahui secara pasti terkait pemberian THR kepada tenaga honorer akan diberikan atau tidak, dalam mengantisipasi hal tersebut kita telah menginstruksikan BAZNAS ( Badan Amil Zakat Nasiona) Samarinda untuk dapat menyalurkan bantuan kepada tenaga honorer," ucap Andi Harun, Selasa (4/4/2023).
Sebelumnya juga dirinya, telah meminta kepada Baznas Samarinda untuk dapat menyalurkan bantuannya kepada tenaga honorer dan masih menunggu jadwal untuk melakukan pembagian tersebut.
Ketua Baznas Samarinda Widiasmoro menyampaikan, mereka sudah menyiapkan dua ribu paket bantuan yang akan diserahkan kepada pegawai honorer.
"Jadi senada dengan program Samarinda Peduli dengan paket Ramadan ceria kami mendistribusikannya kepada 2000 pegawai honorer selektif dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ucap Widi.
Pendistribusian tersebut sebagai upaya dalam membantu serta mengurangi beban bagi tenaga kerja di lingkungan Pemkot dalam melaksanakan perayaan Hari Raya Idulfitri.
“Yang pasti penyerahan sebelum berakhirnya bulan Ramadhan, kami berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat bagi setiap tenaga kerja,” pungkas Andi Harun.
Editor: Aspian Nur