Razia tersebut dilakukan untuk mengurangi peredaran minuman beralkohol tersebut selama Bulan Ramadan.
Kabid Ops dan Penyidik Satpol PP Samarinda, Beny Hendrawan menyampaikan, pihaknya sudah mulai melakukan penyisiran ke berbagai warung yang disinyalir menjual minuman keras secara ilegal.
Hal tersebut menurut Beny dilakukan, agar keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang akan sedang menjalankan ibadah puasa di tahun ini dapat lebih terjaga.
"Ada beberapa warung yang kita geledah dan kita sita, serta distributornya juga telah kita datangi dan kami periksa perizinan dan lain sebagainya," ucap Beny, Rabu (15/3/2023).
Dia menuturkan, penyitaan tersebut dilakukan karena pada dasarnya warung kelontong bukan tempat yang resmi untuk menjual minuman keras.
"Yang boleh menjual miras ini secara resmi kan Tempat Hiburan Malam (THM), Hotel Berbintang, serta Restauran. Dan ini tergantung kelas-kelasnya juga ada A,B, dan C," katanya.
Beny juga mengungkapkan, dalam persiapan menyambut Bulan Ramadan pihaknya mengimbau kepada para distributor agar tidak melakukan pendistribusian minuman keras.
Editor: Rusdianto