Hal tersebut disambut baik oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Samarinda, Widiasmoro Eko Prawito kepada Koran Kaltim, sesuai dengan surat Edaran dengan Nomor: 300/0711/011.04 tentang pelarangan tersebut pihaknya sangat mendukung demi keamanan dan ketertiban umum.
Widi mengatakan, dalam menyambut Bulan Ramadan 1444 H / 2023 M, sebelumnya banyak Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mendirikan gerai zakat di trotoar atau daerah milik jalan di Kota Samarinda.
Menurutnya, hal ini bukan hanya mengganggu estetika yang ada di Kota Tepian, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan bagi pengguna kendaraan bermotor yang melintas di setiap jalan.
"Memang sebelumnya dalam rapat kita telah diarahkan (Pemkot) bagi setiap Lembaga Amil Zakat untuk dapat membuka gerainya di kantor atau sekretariat lembaganya masing-masing," ucap Widi, Selasa (14/3/2023).
Dia juga menambahkan, bagi LAZ dapat membuka gerai Zakat tersebut di lingkungan pengurus sehingga seluruh masyarakat yang ingin menyalurkan zakat infak dan sedekahnya bisa menuju ke kantor sekretariat atau gerai perwakilan lembaganya.
Widi menuturkan, dalam menyambut bulan Ramadan BAZNAS Kota Samarinda berencana akan membuka gerai zakat di sekretariat Jalan Dahlia, serta akan membuka gerai di sekitar Kantor Kecamatan di Kota Samarinda.
"Pembukaan (gerai) tersebut kita harapkan tidak akan menggangu aktivitas masyarakat Kota Samarinda untuk melakukan aktivitas lainnya," katanya.
Saat ditanyakan soal dampak bagi masyarakat yang biasa mengeluarkan zakat di gerai-gerai pinggir jalan, Widi membantah dengan pelarangan gerai zakat tentu tidak akan berpengaruh pada kurangnya masyarakat yang ingin membayarkan zakat.
"Karena setiap langgar atau masjid di Kota Samarinda telah menyediakan layanan pengumpulan zakat atau Unit Pengumpulan Zakat (UPZ)," sebutnya.
Widi menjelaskan, sejauh ini UPZ yang ada di Kota Samarinda bisa berasal BAZNAS atau dari Lembaga Zakat yang telah mendapatkan izin dari BAZNAS Kota Samarinda.
Selain itu juga, dia menerangkan, dengan adanya perkembangan teknologi saat ini kemudahan dalam mengumpulkan atau membayar zakat dapat dengan mudah dilakukan, salah satu upaya BAZNAS dalam hal tersebut adalah dengan Layanan Jemput Zakat.
Menurut Widi, bagi masyarakat yang berhalangan pergi keluar rumah atau sedang memiliki kesibukan sehingga tidak sempat untuk membayarkan zakatnya dapat menghubungi pihak BAZNAS Kota Samarinda, sehingga setelah dihubungi tim dari BAZNAS akan datang dan melakukan pelayanan tersebut sesuai dengan syariat Islam.
"Jadi masyarakat tidak perlu keluar rumah, para Muzzaki bisa langsung menghubungi call center BAZNAS atau lembaga pengumpulan zakat lainnya, sehingga tidak perlu keluar rumah untuk membayarkan zakat karena telah ada Layanan Jemput Zakat," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, dengan adanya program tersebut tentu tidak akan bertentangan dengan Surat Edaran Wali Kota Samarinda, dan dalam hal ini program tersebut menjadi salah satu inovasi BAZNAS untuk memberikan pelayanan pembayaran zakat bagi masyarakat Kota Tepian.
Widi berharap, bagi setiap Lembaga Amil Zakat di kota Samarinda dapat mematuhi peraturan Pemerintah Kota Samarinda, sehingga kondusifitas dalam beribadah di Bulan Ramadan dapat berjalan dengan aman dan nyaman.
Editor: Rusdianto