Pemerintah Kota Samarinda secara resmi melarang gerai zakat berada di atas trotoar seperti yang disampaikan Asisten I Pemkot Samarinda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Ridwan Tassa.
“Pemkot Samarinda sesuai dengan semangat untuk menata kota yang lebih baik mengambil kebijakan itu,” ucapnya Ridwan kepada Korankaltim.com di ruang kerjanya Jumat (10/3/2023) siang tadi.
Surat Edaran (SE) sudah ditandatangani Wali Kota Samarinda Andi Harun hari ini dan akan segera disebarkan pada seluruh lembaga maupun badan zakat yang ada di Kota Tepian.
Alasan pelarangan itu tidak lain karena mengganggu keindahan kota dan pemkot memberikan solusi agar penerimaan zakat dilakukan di sekretariat masing-masing.
“Mereka boleh memasang baliho maupun spanduk yang berisikan informasi terkait tempat penerimaannya,” papar Ridwan.
Keputusan ini nantinya akan segera disosialisasikan pada camat, lurah dan RT agar tidak terjadi kesalah pahaman atau salah persepsi dari masyarakat yang biasanya menyalurkan zakat di gerai zakat atas trotoar.
Namun pemasangan baliho maupun spanduk yang akan dipasang harus di tempat yang memang disediakan dan diperbolehkan, tidak sembarangan.
Pemkot juga meminta tidak hanya informasi fisik, namun pemberitahuan secara online bisa dimanfaatkan, seperti Instagram, Facebook dan Whatshap.
“Mudah-mudahan surat dari pak wali ini bisa segera beredar sehingga tidak ada lagi gerai yang berdiri diatas trotoar ,” tegas Ridwan.
Untuk gerai zakat yang dibuka di masjid atau di mal tetap diperbolehkan karena Pemkot Samarinda tidak menangani yang memiliki otorita, misalnya seperti yang punya kerjasama dengan masjid atau mal.
Editor: Aspian Nur