Kendaraan roda dua, roda empat dan truk serta kendaraan pengangkut alat berat seperti trailer, harus antri panjang menuju simpang empat Air Putih.
Hal itu disebabkan ditutupnya Jalan H Nusyirwan Ismail atau Ring Road II Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu sejak Senin (6/3/2023) pagi tadi yang merupakan penutupan ketiga kalinya.
Dan masih dengan alasan yang sama, penutupan jalan dilakukan sebagai bentuk protes mereka terhadap pemerintah yang tak kunjung memberikan ganti untung pembebasan lahan warga yang dijadikan jalan umum.
Jalan ditutup dengan tumpukan tanah dan bebatuan sehingga tidak dapat dilalui, membuat semua kendaraan harus memutar arah.
Satu diantara warga pemilik lahan, Siti Bulqis, kepada korankaltim.com siang tadi menjelaskan, mereka akan membuka jalan jika ada pembayaran dari pemerintah.
"Sempat kami buka dua minggu lalu karena ada itikad baik pemerintah untuk menyelesaikan proses ini dalam waktu 14 hari, tetapi setelah dibuka sampai sekarang juga pemerintah belum ada upaya menyelesaikan," kata Bilqis Senin.
Para pemilik lahan merasa kecewa karena sampai saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Pemerintah Kota Samarinda belum memberikan kepastian kepada mereka.
"Awalnya kami dijanjikan ada rapat internal mereka untuk penyelesaian masalah pembebasan lahan, ternyata setelah sampai waktunya tidak ada kabar, berarti kami ini hanya diredam saja," tegas Bulqis.
Dalam perjuangannya untuk menuntut hak yang semestinya mereka dapatkan, warga sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim dan sebagian besar anggota dewan merasa kecewa setelah pihaknya menyampaikan keluhan terkait persoalan lahan yang mereka miliki.
"Dalam RDP, DPRD Kaltim berencana mengumpulkan kami bersama gubernur, wali Kota dan pejabat lainnya 13 Maret nanti, setelah itu rencananya juga DPRD provinsi Kaltim meninjau lokasi penutupan," ungkapnya.
Terpisah, Wali Kota Samarinda H Andi Harun menyatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan pemerintah provinsi membahas hal ini.
"Mereka menyatakan sanggup membayar, dan Kepala Biro Hukumnya juga menyatakan memang belum pernah terjadi pembayaran," jelas Andi Harun.
Dirinya berharap permasalah pembebasan lahan warga di Jalan Ir. H. Nusyirwan Ismail ini bisa diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi.
"Sebenarnya dalam rapat pertama kami bersama pemprov bersepakat untuk menangani masalah itu bisa diselesaikan melalui mediasi dan pemerintah provinsi berjanji untuk mengundang kami semua sebagai tindak lanjut, tetapi sampai hari ini kami belum menerima kembali undangan tersebut," tutup Andi Harun.
Editor: Aspian Nur