Aparat kepolisian yang mengetahui hal itu pun mengambil tindakan dengan mengamankan pelaku yang ternyata berprofesi sebagai tukang parkir di kedai tersebut dan bernama Saipul Bahri. Dari hasil penyelidikan petugas, saat itu telah terjadi penganiayaan yang dilakukan pria berusia 32 tahun tersebut.
Dalam rilisnya, Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan motif pelaku tersebut karena sakit hati, tak terima ditegur oleh pemilik kedai terkait kendaraan yang parkir di lahan kedai.
"Sepeda motor yang parkir di lahan kedai itu pemilik klinik, tempat dia bekerja jadi tukang parkir, makanya ditegur sama pemilik kedai, hingga terjadi cekcok. Seorang pria yang sedang makan datang bermaksud untuk melerai, tetapi pelaku salah paham dan memukul pria itu dengan tangan kanannya hingga mengenai wajah, kemudian dilerai warga sekitar," ujar Eko dalam rilis kepada media Rabu (1/3/2023) di Polsek Samarinda Ulu.
Karena masih tak terima Saipul Bahri pulang ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi keributan untuk mengambil celurit dan kembali ke kedai untuk melakukan pengancaman kepada pria yang dipukulnya tadi. "Setelah melakukan pemukulan, pelaku melakukan pengancaman dengan celurit," ungkapnya.
Hingga akhirnya sekitar pukul 10.00 WITA Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu pasca mendapatkan laporan langsung menuju ke tempat keributan. "Anggota langsung mengamankan Saipul bersama dengan barang bukti sebilah celurit untuk diproses lebih lanjut," sebut Eko.
Atas perbuatannya Saipul Bahri dijerat dengan pasal 335 KUHP dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur