Hal ini disampaikan Asnan, satu dari beberapa pemilik lahan kepada Korankaltim.com siang tadi. Menurutnya, jalan yang sempat diblokir sejak 13 Februari lalu tersebut dibuka atas permintaan dari pemerintah baik provinsi maupun kota yang disampaikan oleh Kapolres Samarinda Ary Fadli.
"Pemerintah sudah menunjukkan keseriusan untuk menyelesaikan pembayaran kepada kami sebagai pemilik lahan," kata Asnan.
Pemerintah sebelumnya sudah menyampaikan kepada mereka sebagai pemilik lahan untuk diberikan waktu, karena persoalan pembebasan lahan Ring Road II bukan hanya wewenang Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetapi juga unsur pemerintah pusat.
"Anggaran proyek pembangunan jalan ini menggunakan APBN dan sudah lama. Pemerintah pasti akan menghubungi lembaga mana saja yang terkait dengan pembangunan jalan ini," sebut Asnan lagi
Pemerintah meminta waktu kepada warga pemilik lahan selama empat belas hari atau dua pekan untuk melakukan proses penyelesaiannya. "Apabila sudah jelas siapa saja yang melakukan pembayaran atau ganti rugi kepada kami, baru kami dipanggil," ujarnya.
Namun kalau selama 14 hari itu tidak ada kejelasan dari pemerintah, pemblokiran jalan akan kembali dilakukan.
"Maksimal kami menunggu waktu empat belas hari, tetapi jika dalam waktu tersebut juga tidak ada kejelasan maka akan kami lakukan penutupan besar-besaran," tegas Asnan.
Diungkapkan Asnan pembukaan jalan tersebut dilakukan sendiri oleh pemilik lahan karena menurutnya ada itikad baik dari pemerintah maka warga menerima.
“Proses pembukaan jalan kami dibantu alat berat dari PDAM, jadi proses pembongkaran bisa dilakukan dengan cepat," tutup Asnan.
Editor: Aspian Nur