Bukan tanpa alas an. Menurut Kuasa Hukum Masyarakat Abdul Rahim, pencabutan gugatan dilakukan karena ingin memasukan tambahan tergugat selain Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda, terlebih mereka juga menerima pencerahan dari majelis hakim yang menyidangkan kasus ini.
"Gugatan awal kami layangkan kepada pemprov dan pemkot, tapi berdasarkan petunjuk ada juga keterlibatan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kaltim, BPN Samarinda dan Dinas PUPR Pera (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat) Kalimantan Timur, jadi tiga instansi tersebut kami tarik sebagai tergugat," kata Rahim kepada Korankaltim.com Rabu (15/2/2023) hari ini.
Kuasa hukum warga juga akan melakukan pengajuan surat terhadap pencabutan berkas gugatan yang sudah terdaftar di PN Samarinda dan dalam waktu dekat Rahim bersama tim akan kembali mengajukan gugatan baru dengan sejumlah instansi yang akan digugat. "Hari ini kami akan melakukan pencabutan gugatan secara administrasi kemudian secepatnya kami akan mengajukan gugatan baru," tegasnya.
Yang melatarbelakangi pihaknya ingin mengawal kasus tersebut adalah persoalan hak ganti rugi lahan yang belum diterima oleh masyarakat akibat pembangunan jalan tersebut. "Kurang lebih seluas 5,6 hektar lahan milik masyarakat yang belum menerima ganti rugi dari pemerintah," ungkap Rahim.
Sementara Asnan, warga pemilik lahan mengharapkan agar proses hukum ini dapat cepat dituntaskan dan hak masyarakat terkait ganti rugi ditepati oleh pemerintah. "Karena kami sudah berapa kali dijanjikan oleh pemerintah, tapi sampai saat ini tidak ada sama sekali," sebut Asnan.
Editor: Aspian Nur