"Rekayasa lalu lintas yang dapat dilakukan itu seperti pengalihan arus di jam-jam tertentu, lalu jalan yang semula dua arah, dijadikan satu arah " kata Farid yang juga pengamat masalah perkotaan ini.
Kalau hal itu bisa dilakukan setelahnya kajiannya diperhatikan, apakah jalan alternatif ini bisa dilalui oleh roda empat dan apakah masih berpotensi kemacetan atau tidak.
Jenis kendaraan yang boleh lewat juga harus diperhatikan dan dilakukan penjagaan, misalnya hanya kendaraan tanpa muatan besar yang boleh lewat.
"Atau diatur jamnya, misalnya kalau yang kendaraan dengan muatan atau kendaraan besar hanya boleh lewat di jam tertentu, atau mulai jam 10 malam" ujar Farid lagi.
Penggusuran pedagang kaki lima (PKL) yang ada di kawasan tersebut tidak perlu dilakukan atau bisa menjadi opsi terakhir jika beberapa upaya sebelumnya telah berjalan dan dinilai efektif.
Rekayasa lalu lintas ini harusnya segera dilakukan oleh Dinas Perhubungan, karena apabila penggusuran PKL tidak didahului dengan rekayasa lalu lintas maka hasil yang didapat akan sia-sia.
"Parkir disekitaran jalan juga mempengaruhi, misal di larang parkir dari jam sekian sampai jam sekian," ucapnya.
Warga setempat yang memiliki toko di tepi jalan harus menyediakan lahan parkir agar tidak membuat jalan semakin sempit.
Pemerintah harus memberikan kebijakan, apabila terjadi pelanggaran akan diberikan sanksi. Koridor jalan yang ada harus di perbaiki karena terbukti tidak efektif. "Seperti di ujung jalan dekat jembatan, ada yang bertabrakan. Nah itu kan terbukti tidak efektif maka harus di segera di perbaiki, jangan dibiarkan," jelasnya.
Editor: Aspian Nur