Ibu Kandung Balita yang Dianiaya Ayah Tirinya, Terancam Turut Dipidana
1 menit baca433 kali dibaca

Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Ibu balita yang menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya, terancam jadi tersangka.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara saat dikonfirmasi Kamis (2/2/2023).
"Kalau turut sertanya nanti kami dalami dulu, yang jelas untuk statusnya, sementara masih saksi," ujar Kompol Made.
Sementara untuk pasal yang diterapkan sendiri, pihaknya menerapkan UU Kekerasan Dalam Rumah Tanggal (KDRT) yakni pasal 44 ayat 2, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau pasal 80 ayat 2 tentang perlindungan anak Jo 76c.
"Dua pasal ini kami terapkan, sebagai alternatif, nanti tergantung dari petunjuk jaksa lagi," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Samarinda (Kejari), Indra Rivani mengatakan terkait dengan kasus kekerasan anak usia lima tahun, pihaknya turut prihatin.
Pasalnya, penyidik sempat memperlihatkan foto anak yang dianiaya ayah tirinya tersebut. "Saya sudah lihat foto-fotonya, itu parah ya," katanya.
Sehingga, pihaknya berharap si ibu kandung balita malang tersebut, turut ikut bertanggung jawab atas tindak kekerasan yang telah dialami anaknya itu.
"Karena ibunya tahu kalau suami siri itu menganiaya anaknya, jadi ada pembiaran disitu. Dan itu ada dalam pasal pembiaran UU perlindungan anak," ujarnya.
Namun demikian, Indra menyebut semua tergantung dari pihak penyidik seperti apa, akan dilihat terlebih dahulu. "Artinya perkara ini masih dalam ranah penyidik," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pria berusia 31 tahun dilaporkan karena telah menganiaya anak dari istri sirinya. Yang mana perbuatan itu dilakukan oleh pelaku saat si balita ini tidak mau disuruh tidur.
Tetapi, karena seringnya pelaku melakukan perbuatan sadisnya itu, iya tak mengingat kapan dia (pelaku) menganiaya anak tirinya itu.
Dan pelaku hanya mengingat sebanyak dua kali, yakni pada 10 Maret 2022 lalu di Jongkang Loa Kulu Kutai Kartanegara (Kukar), dan kedua pada Januari 2023, dimata balita laki-laki ini dipukul dengan tangan kosong.
Editor: Rusdianto










