Belakangan diketahui kalau penganiayaan yang dilakukan tak hanya sekali tapi sudah dilakukan berulang kali. Motif penganiayaan itu sendiri sepele, hanya karena si anak yang berjenis kelamin laki-laki dari istri sirinya itu menyuruhnya tidur tetapi tidak mau.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023) hari ini.
"Pelaku sudah sering melakukan kekerasan kepada anak tirinya bahkan sampai lupa sudah berapa kali dilakukan. Yang diingatnya hanya dua kali, tanggal 10 Maret 2022 lalu, dilakukannya di Jongkang, Loa Kulu Kutai Kartanegara," kata Made kepada Korankaltim.com.
Akibatnya penganiayaan itu, si anak mengalami luka berat yakni robek di bibir hingga ke hidung.
"Setelah melakukan itu dia langsung mengoleskan alkohol dan obat merah, kemudian dibalut dengan lakban. Selain mengalami luka robek ada benjol di tangan, pelaku juga mengoleskan minyak kayu putih dan minyak gosok, tetapi ternyata luka robeknya tambah besar, kemudian dia jahit sendiri menggunakan jarum jahit, setelah itu ditutup pakai hansaplast," papar Made.
Untuk kejadian kedua dilakukan pelaku Januari ini di kediamannya kawasan Lok Bahu, Sungai Kunjang. "Anak ini dipukul dengan tangan kosong, Kami masih menunggu hasil visumnya. Yang jelas, luka-lukanya ini hampir disekujur tubuh, itu yang kami lihat kasat mata," sebutnya.
Ironisnya, yang melaporkan kasus penganiayaan ini bukan ibu dari balita malang tersebut, melainkan dari pihak aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Samarinda.
"Yang melaporkan aktivis PATBM, ibunya tidak melaporkan alasannya karena mau cerai, makanya tidak mau menuntut secara hukum dan statusnya masih saksi padahal ibunya menyaksikan saat anaknya dipukul," ungkap Made.
Pelaku diamankan Rabu (25/1/2023) pekan lalu di kawasan Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya simpang lembuswana. "Saat itu kami pancing dia dan datang," tutup Made.
Si anak sendiri saat ini masih dalam pendampingan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim.
Editor: Aspian Nur