Untuk diketahui, pada Selasa (24/1/2023) lalu, telah terjadi kecelakaan kerja yang melibatkan dua operator alat berat yakni Antonius Duli Werang, dan Eko Purwanto. Keduanya tengah mengoperasikan dua alat berat di kawasan konsesi tambang batu bara. Sebuah video berdurasi 21 detik yang beredar, menunjukkan Antonius yang berusia 38 tahun tertimbun longsoran tanah hingga tewas, sementara Eko yang berusia 37 tahun berhasil menyelamatkan diri.
Sementara, kejadian itu disebut kecelakaan kerja. Namun, petugas tak menampik jika suatu saat dimungkinkan adanya dugaan kelalaian. Untuk itu, polisi kata Kombes Pol Ary Fadli masih harus menunggu hasil pemeriksaan saksi serta para ahli.
"Kalau kesimpulan (kelalaian), kami perlu melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dulu, setelah semua selesai, baru kami koordinasikan dengan ahlinya, untuk melengkapi hasil pemeriksaan kami," ungkap Kapolres, Kamis (26/1/2023), saat ditemui di Mapolresta Samarinda.
Tak hanya itu, demi mengungkap adanya dugaan yang muncul, polisi kata Kombes Pol Ary Fadli akan berkoordinasi dengan pihak laboratorium forensik (labfor), juga ahli lainnya yang memungkinkan dimintai keterangan.
"Apakah nanti kami perlukan ahli geologi atau ahli lainnya, dalam menentukan, apakah disini ada unsur kelalaian atau unsur tindak pidana lainnya," sambungnya.
Hal lainnya, Kapolres memastikan bahwa lahan di mana insiden maut itu terjadi, masuk dalam konsesi pertambangan batu bara. Namun, saat ditanya apakah pemilik konsesi juga akan atau telah dimintai keterangan, ia mengaku belum dilakukan.
"Sementara ini masih dimintai keterangan oleh inspektur tambang, dan sebelumnya memang sudah kami undang, tetapi masih diperiksa oleh inspektur tambang. Sehingga kami juga masih menunggu dari inspektur tambang selesai (pemeriksaan), baru kami mintai keterangan," pungkasnya.
Editor: Rusdianto