Ketua Apdesi Kaltim Sumali dengan tegas mengatakan bahwa Apdesi secara kelembagaan tidak mengikuti demonstrasi tersebut. Kalaupun ada anggota Apdesi yang turut serta dapat dipastikan itu secara nama pribadi bukan lembaga.
"Dari Kaltim tidak ada yang ikut ke sana. Aksi itu didominasi kepala desa yang berasal dari Jawa, dari luar Jawa justru hampir tidak ada," kata Sumali kepada Korankaltim.com Jumat (20/1/2023) siang tadi.
Sejak Rapat Koordinas Nasional (Rakornas) Desa 2023 yang digelar di Desember 2022 di Kalimantan Timur, sejatinya telah disimpulkan ada 23 rekomendasi yang perlu disikapi oleh pemerintah untuk mendukung percepatan pembangunan desa da saat itu nemang diinginkan pengajuan revisi UU Desa.
Kemudian dilanjutkan dengan konsultasi di Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Dirjen PMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 9 Januari 2023 dan lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada 12 Januari 2023.
"Jadi kami sepakat mengajukan revisi UU Desa tapi bukan jalan aksi tetapi jalur diplomasi. Dan itu sudah kami lakukan sebelum unjuk rasa berlangsung," ungkapnya.
Sumali menyebut salah poin yang diajukan untuk perubahan aturan tersebut yaitu berkaitan dengan pemenuhan 10 persen dari anggaran negara yang belum dipenuhi, padahal itu untuk kesejahteraan masyarakat.
Menyangkut perpanjangan masa periodesasi kepala desa disampaikannya bahwa semestinya tetap seperti aturan yang ada yaitu enam tahun dengan masa jabatan maksimal tiga kali.
"Karena pertimbangannya jika semakin lama menjabat itu akan berpotensi memunculkan sisi negatifnya. Masa jabatan enam tahun itu sudah sangat demokratis," tutup Sumali.
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur