Kuasa hukum masyarakat Agus Shali mengatakan sejak 1960 secara turun-temurun masyarakat melakukan aktivitas sebagai nelayan untuk memenuhi kehidupan, namun mulai ada persoalan ketika ada kegiatan alih muat barang yang diduga mencemari lingkungan dan mengakibatkan penurunan hasil tangkapan bagan tancap, nelayan tangkap dan petani tambak. “Karenanya langkah ini untuk memperjuangkan semua yang masih belum menemukan jalan sesuai yang kita harapkan,” kata Agus.
Aksi kali ini bukan hanya sekedar perjuangan sekelompok orang yang mengatasnamakan kelompok tetapi benar benar pengurus HNSI Kecamatan Muara Badak demi memperjuangkan haknya.
Aksi ini merupakan akumulasi dari proses perjuangan yang dilajukan nelayan di Kecamatan Muara Badak sejak 2009 sampai 2022 yang tak kunjung selesai.
Pemerintah mencoba hadir namun tak mampu menyelesaikan persoalan. “Bahkan dari perhitungan-perhitungan yang ada justru melahirkan kerugian bagi para nelayan dan belum ada etikat baik dari para perusahaan untuk menindaklanjutinya,” ujar Agus.
Karenanya mereka meminta pemerintah dan aparat kepolisian untuk menghentikan seluruh kegiatan STS yang ada di Muara Berau. “Saya minta tolong dihentikan,” tegas Agus.
Dari data yang dimilikinya masih banyak perusahaan yang belum belum memenuhi keseluruhan perizinannya karena itu jangan sampai justru dari PT PTB selaku operator pelabuhan justru membiarkan perusahaan yang belum memiliki izin resmi tersebut.
“Karena ketika membiarkan maka sama saja PT PTB membiarkan kegiatan yang ilegal yang dilakukan oleh perusahaan di sini. Pembiaran dilakukan. Makanya kami akan menghentikan semuanya. Dan ketika kami kembali nanti juga akan tetap lakukan patroli pagi, siang, dan malam untuk memastikan bagaimana kondisi di lapangan,” papar Agus.
Diketahui, terdapat 11 perusahaan floating crane diduga tidak memiliki izin lingkungan dan izin operasional yang beroperasi di Muara Berau. Sejak Selasa (17/1/2023) kemarin diharapkan seluruh aktivitas dapat dihentikan sampai dengan adanya penyelesaian pada pihak nelayan yang dirugikan mencapai Rp400 miliar menurut perhitungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim tahun 2018.
Hingga berita ini diturunkan, PT PTB selaku operator pelabuhan alih muat barang belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis: */Faisal Ays
Editor: Aspian Nur