Perlu Penambahan Pasal, Perda Perubahan Jalan Umum dan Khusus Tak Bisa Diterapkan di Kalimantan Timur
1 menit baca490 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim menyebut hasil fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit yang baru disahkan oleh DPRD Kaltim pada Agustus 2022 silam, tidak dapat di tetapkan untuk diterapkan.
Kepala Biro Hukum Suparmi mengatakan hasil dari fasilitasi di Kemendagri terkait Perda perubahan tersebut ke luar sejak November lalu. Dan ternyata, perlu dilakukan penyesuaian tentang lalu lintas tersebut. Dalam artian tatkala melakukan penyesuaian dan dibreakdown maka perlu penambahan banyak pasal.










