Dan berdasarkan hasil rapat bersama termasuk organisasi INSA dan semua terkait, telah disimpulkan bahwa dalam proses pengolongan tersebut keterlambatan dari pandu saat naik diatas kapal.
"Ada keterlambatan karena kan ganti-ganti kapal, jadi memang mereka keterbatasan pandu, akhirnya pandu ini seperti dikejar-kejar waktu, ini yang kami evaluasi," sebutnya Jumat (30/12/2022) hari ini.
Disinggung terkait dengan sanksi, jika memang ditemukan ada kelalaian baik dari pihak pandu maupun management PT. Pelindo, ia menegaskan pasti akan ada sanksi yang diberikan.
"Tetapi, nanti ini akan kami gelar dulu, karena saat ini belum mengerucut ke arah itu. Yang jelas kalau ada kelalaian dari pandu pemberian sanksi sesuai dengan regulasi salah satunya tidam bisa melaksanakan kegiatan pandu-tunda selama waktu yang telah ditentukan, bahkan kalau kesalahan berulang bisa sampai pencabutan sertifikasi pandunya," bebernya.
Termasuk dengan Management PT.Pelindo, jika memang nantinya ditemukan ada kesalahan administrasi atau memberikan perintah kepada jajaran yang tidak benar, tentu akan ada sanksi diberikan.
"Sanksinya tekait dengan administratif, mengenai pelimpahan kegiatan pemanduan dan penundaanya," ungkapnya.
Ia pun menambahkan jika pihak dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim telah merilis besaran kerugian kerusakan pilar Jembatan Mahakam yang ditabrak tongkang muatan batu bara, yakni sekitar Rp 450 jutaan.
"Untuk pihak owner nantinya harus siap untuk mengganti kerusakan itu, karena pada dasarnya ada kerugian negara yang harus ditanggung mereka (owner). Jadi, kami fokus ini dulu, baru dilanjutkan dengan sanksi terkait kelalaian yang ada," sebutnya.
Disinggung apakah nantinya dari pihak PT.Pelindo akan turut mengganti kerusakan tersebut, pastinya pihak owner akan berhitung dengan PT.Pelindo.
"Kerugian kan menjadi tanggung jawab owner, mereka akan berhitung sama pelindo yang sudah melaksanakan kegiatan pemanduan. Artinya dibebankan ke pihak owner dan owner menuntut ke pelindo," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, insiden Tongkang APOL 3017 ditarik Tugboat (TB) Anugerah 1, pada Jumat (23/12/2022) lalu sekitar pukul 07.25 WITA menghantam pilar Jembatan Mahakam, yang mana tongkang bermuatan batu bara tersebut menabrak pilar utama jembatan.
Sebelumnya, Kombes Pol Ary Fadli sebut ada kelalaian pada petugas pandu saat dalam melakukan pengolongan di bawah Jambatan Mahakam.
"Semua saksi sudah kami periksa, total ada 7 orang. Dan hasilnya, kami melihat ada kelalaian dari petugas pandu," tuturnya usai rilis pembunuhan Kamis (29/12/2022) kemarin.
"Nanti kami akan lihat dan koordinasikan dengan pihak KSOP Samarinda, apakah ada sanksinya, karena kalau mengacu pada UU pelayaran dan Peraturan Pemerintah (Permen) maupun turunannya di peraturan menteri, kesalahan akibat pandu itu hukumannya administrasi, itu bisa berupa pencabutan, teguran dan lain-lain," sambungnya.
Ia pun menyebutkan jika penentuan adanya kelalain pasa petugas pandu tersebut berdasarkan hasil gelar perkara, baik dari keterangan saksi-saksi maupun bukti berupa video serta rekaman CCTV.
"Jadi, memang ada SOP yang tidak dilakukan. Kan itu sudah ada SOP yang dibuat oleh operator pandu, tetapi petugas (pandu) tidak melakukannya," sebutnya.
Lanjut kata Perwira melati tiga itu, kesimpulannya jika dari petugas pandu ini ada mengalami keterlambatan dalam menghandle tongkang saat akan melintas di kolong Jembatan Mahakam.
"Dan berdasarkan Informasi BMKG yang kami mintai keterangan seperti cuaca, arus air biasa saja dan cuaca cerah. Sehingga untuk informasi adanya karena alam itu gugur, karena sebelumnya itu kan sudah ada yang melintas dan aman saja," tagasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur