"Banyak yang cuti, rata-rata penundaan dan kembali digelar pada tanggal 2 Januari dan seterusnya," ujar Rakhmad kepada Korankaltim.com Kamis (29/12/2022).
Namun ia menjelaskan hanya beberapa hakim saja yang tengah menjalani masa cutinya, dikatakan sesuai dengan ketentuan maksimal hanya 40 persen hakim yang boleh mengambil masa cuti bersamaan, sehingga masih ada 60 persen sisanya yang tidak menjalani masa cuti.
"Tapi masih dalam kuota maksimal 40 persen yang cuti," jelasnya.
Untuk diketahui beberapa hakim yang menjalani masa cuti sudah berlangsung sejak jelang libur Natal beberapa waktu lalu dan akan kembali aktif pada Januari mendatang.
Disinggung mengenai proses pelimpahan berkas perkara, Rakhmad menegaskan jika tidak ada proses persidangan juga berdampak pada aktivitas pelimpahan berkas perkara dari sejumlah instansi terkait.
"Tidak, kami sudah koordinasi antar instansi terkait, pelimpahan perkara pidana terakhir tanggal 20 Desember tempo hari. Untuk perdata tidak dibatasi sampai Jumat tanggal 31 besok masih dapat daftarkan perkara," ujar Rakhmad.
Selain itu penundaan sidang yang ada juga telah memperhatikan jangka waktu masa penahanan terdakwa dan penanganan perkara dengan batas maksimal 5 bulan sejak dilimpahkan atau didaftarkan ke PN Samarinda.
Penulis: Claudius Vico
Editor: Aspian Nur