Dikonfirmasi terkait hal tersebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan jika pihak inspektur tambang telah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan di lokasi.
Meski tak ada pelanggaran pasal 158 tersebit, pihaknya tetap masih memasang garis polisi di lokasi. Untuk sanksi administratif menjadi ranah inspektur tambang. "Sesuai dengan ketentuan yang ada saja ada di UU minerba," jelas Ary.
Sementara, Wakasat Reskrim AKP Kadiyo mengatakan jika pihak inspektur tambang bersama penyidik telah melakukan pengecekan ke lokasi belum lama ini.
"Iya benar sudah turun ke lapangan, jadi nanti hasilnya itu akan dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Kadiyo.
Hal ini sudah dikomunikasikan kepada pihak inspektur tambang, jika hasil pengecekan tersebut keluar, akan kembali dimintai keterangan.
"Yang jelas mereka sudah turun kelapangan dan mengambil titik kordinat. Apa hasil pengecekannya nanti akan disampaikan saat pemeriksaan BAP," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan jika, terkait adanya temuan aktivitas penambangan batu bara karungan, dekat pemukiman dan pinggir jalan, oleh anggota Beat 110 tersebut, pihaknya pun langsung menindaklanjuti hal itu.
"Anggota sudah turun ke TKP dan melakukan penyelidikan, dengan memeriksa 7 orang saksi dari Kepala Teknik Tambang (KTT), penanggung jawab lapangan, pemilik alat, wakar dan Ketua RT setempat. Dari keterangan mereka bahwa lokasi itu masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV. Limbu," ungkapnya.
"Dan aktivitas ini sudah dilaporkan oleh KTTnya ke Inspektur Tambang. Jadi, dari awal pelaksanaannya memang sudah ada kegiatan pematangan lahan, yang dikeluarkan Dinas PUPR Samarinda, tekait Izin Pematangan Lahan (IPL) pada 8 Desember," sambungnya.
Lanjut kata Ary, jika pihaknya pun telah berkoordinasi dengan saksi ahli pertambangan, yang menyatakan aktivitas pengerukan batu bara yang berada di pinggir jalan dan pemukiman warga tersebut tidak melanggar.
"Kami sudah koordinasi dengan saksi ahli dan dinyatakan tidak melanggar pasal 158 UU No.3 Tahun 2020. Jadi itu resmi. Kalau terkait dengan jarak dekat dengan pemukiman dan pinggir jalan, menjadi ranah inspektur tambang, serta SOP pengangkutannya, bagaimana nanti hasil pengecekannya, apakah ada pelanggaran administratif atau tidak," pungkas Ary.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur