Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menengahi permasalahan ini dimana pencemaran lingkungan berasal dari lubang tambang konsesi milik PT Lembuswana Perkasa.
Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu menjelaskan, dampak dari pencemaran lingkungan akibat lubang tambang diantaranya perkebunan yang tergenang.
"Dari informasi yang kami terima, dampak yang ditimbulkan dari tambang batu bara seperti genangan air yang terjadi dibeberapa perkebunan masyarakat," kata Demmu usai RDP di Gedung E DPRD Kaltim Selasa (20/12/2022) hari ini.
Tanaman milik para petani di Kelurahan Bukit Merdeka rusak bahkan mati tak menghasilkan apa-apa karena genangan tersebut. Kendati pun masalah ini sudah difasilitasi DPRD Kutai Kartanegara, namun kesepakatan yang menjadi hasil pembahasan belum terealisasi. "Maka dari itu kami juga menerima aduan tersebut untuk menengahi persoalan ini," sebut Demmu.
Masyarakat meminta agar perusahaan dapat melakukan reklamasi terhadap lubang tambang yang dibuat, selain itu mengenai tanam tumbuh masyarakat yang ikut tergenang pihak perusahaan diminta untuk dapat memenuhi ganti rugi.
"Yang terdampak itu kebun sawit, kebun lai, rumah dan sekolahan, nah ini lah yang diminta warga agar perusahaan dapat mengganti rugi," tegasnya.
Atas aduan itu, pihak perusahaan pun membuat komitmen berupa pembentukan tim dengan melibatkan stakeholder terkait untuk menginventarisir kerugian yang ditimbulkan.
Penulis: */Claudius Vico
Editor: Aspian Nur