Menanggapi hal tersebut, Kabid Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Ananta Diro Purba mengatakan, proses penggantian lahan di Jalan Nusyirwan Ismail akan dilanjutkan pada tahun 2023 mendatang, Selasa (13/12/2022).
Ananta menjelaskan, hal ini dikarenakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menunggu laporan gugatan oleh masyarakat pemilik lahan.
"Jadi saat ini masih menunggu hasil masyarakat pemilik lahan untuk melakukan gugatan kepada Pemprov dan Pemkot di pengadilan," ujar Ananta.
Ia menuturkan, untuk pembayaran ganti rugi lahan Pemkot Samarinda dipastikan akan tetap menyelesaikannya kepada para pemiliknya.
"Yang pasti nanti setelah hasil gugatan masyarakat tersebut selesai, Pemkot akan membayarkan, karena dasar kami untuk membayar adalah hasil dari gugatan tersebut." katanya.
Menurut Ananta, mengapa persoalan ganti rugi lahan belum bisa terselesaikan di tahun 2022, ini disebabkan dari pihak masyarakat pemilik lahan belum ada memasukkan gugatan ke pengadilan, dan juga tim yang seharusnya menangani permasalahan ini telah bubar.
Ia mengungkapkan, dengan adanya gugatan kedalam pengadilan tentu ada upaya mediasi antara pemilik lahan dengan Pemerintah dalam mencari solusi dan tentunya hasil yang diputuskan pasti telah disepakati bersama.
"Kami berharap, Pemkot dan Pemprov kedepannya lebih berkoordinasi lagi dalam setiap pembangunan di Kota Samarinda, sehingga tidak terjadi lagi masalah-masalah dikemudian hari yang tentunya merugikan masyarakat," tutupnya.
Penulis: */Rahmat Surya
Editor: Rusdi