Penetapan UMK di Kalimantan Timur Tunggu Gubernur
1 menit baca337 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Tenggat pengumuman dari besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tinggal menghitung hari. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022 dari awalnya 30 November.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawandi menjelaskan, progres menjelang penetapan UMK oleh Gubernur saat ini telah pada tahap akhir yaitu rekomendasi dari dewan pengupahan telah secara menyeluruh diserahkan ke Gubernur untuk ditetapkan.










