Meli tak ditangkap begitu saja, karena dirinya sudah diamati polisi dan diselidiki bahkan jadi target operasi (TO) polisi.
Akhirnya pada Senin (22/11/2022) pekan lalu sekitar pukul 20.30 WITA malam, Meli berhasil diringkus di kediamannya Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
"Sudah kami TO, setelah dinyatakan ada orangnya langsung kami grebek bersama dengan barang bukti empat poket sabu-sabu, yang berat masing-masing 0,24, 0,36, 0,32 dan 0,24 gram bruto," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi Senin (28/11/2022) hari ini.
"Barang bukti kami temukan di dalam tas slempang ada satu poket dan sisanya diatas kasur, yang berada dalam dompet kecil itu ada tiga poket," sambungnya.
Kepada polisi Meli mengaku baru enam bulan berjualan barang haram tersebut. "Ngakunya baru enam bulan, sepoket dijual sekitar Rp150 ribu sampai Rp200 ribu. Masih pemain baru, belum pernah diamankan," ucap Ricky lagi.
Sasaran penjualannya sendiri orang-orang yang memang sudah dikenal. "Dia jualnya sama orang yang dikenal saja, asal barang masih kami dalami dari mana dia belinya," pungkas Ricky.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur