Bersama penambang bernama Ismail, Jumain mengeruk emas hitam di perkampungan tersebut dimana dirinya pernah jadi pemimpin karena dipilih warga setempat.
"Ada dua orang yang kami amankan, si pemodal mantan ketua RT setempat (RT 47)," sebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Jumain dan Ismail memiliki peran masing-masing, dimana Jumain menyediakan dana, menyewa alat berat dan melakukan penjualan, sementara Ismail bertugas meminta persetujuan pemilik tanah dan membayar sewa tanah sebesar Rp30 juta, merekrut dan membayar upah operator Rp4000/ton dan melakukan perintah kepada operator setiap tahapan kegiatan penambangan. "Mereka berdua punya peran masing-masing," katanya.
Jumain dan Ismail dijerat dengan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo Pasal 55
Diberitakan sebelumnya, Sabtu (19/11/2022) lalu sekitar pukul 23.00 WITA Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap pertambangan ilegal di kawasan Muang Dalam dan saat itu berhasil mengamankan delapan orang. Dari 8 orang tersebut, menyusut ke dua nama yakni Jumain sebagai pemodal dan Ismail selaku penambang.
Ismail diamankan di lokasi tambang ilegal di Muang Dalam sementara Jumain diringkus hari Minggu (20/11/2022) pukul 18.30 WITA di di Bandara Sultan Aji Muhammada Sulaiman Sepinggan Balikpapan.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur