Berdasarkan catatan KPK, kata Nawawi, sejak 2004 hingga 2021. Terdapat total 791 kasus penyuapan, 284 kasus pengadaan barang dan jasa, 50 kasus penyalahgunaan anggaran, 44 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), 26 kasus pungutan, 25 kasus perizinan, dan 11 kasus merintangi proses KPK. Dari jumlah itu, Nawawi sebut banyak pelaku usaha yang terseret kasus korupsi.
"Sebanyak 359 pelaku usaha merupakan pelaku korupsi berdasarkan data penanganan perkara KPK tahun 2004-2021,"ungkap Nawawi, Rabu (16/11/2022) sore.
Dipaparkannya bahwa kasus korupsi dan permasalahan karena tidak tertibnya perizinan misalnya seperti terjadinya penyuapan yakni demi memuluskan sejumlah izin yang melibatkan pejabat.
"Sehingga perlu dipahami dan membangun bisnis berintegritas bersama yakni antara pemerintah dan pelaku usaha," tuturnya.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim Dayang Donna Faroek menyampaikan sebagai media penghubung dan komunikator kepada seluruh anggota Kadin tentu akan melakukan tindakan yang sifatnya himbauan agar seluruh aktivitas berjalan tanpa adanya praktik korupsi.
"Itu peran Kadin Kaltim dalam hal membantu pemberantasan korupsi di Kaltim," ucap Donna yang turut hadir sebagai peserta diskusi.
Disampaikan Donna, apabila melihat dari paparan dalam diskusi bahwa praktik korupsi yang paling sering dilakukan adalah penyuapan.
Menurutnya, ini seperti menjadi lumrah bagi pengusaha maupun panitia pelaksana pekerja untuk melakukan lobi-lobi pekerjaan dengan melakukan suap.
Tetapi lanjut dia, terjadinya suap menyuap ini sebenarnya muncul karena salah satu dari kedua pihak pasti ada yang meminta. Baik penawaran dari pelaku usaha atau permintaan dari panitia pelaksana pekerjaan.
"Pada dasarnya kami sebagai pengusaha tidak pernah mau melakukan suap, karena kami paham bahwa suap perlu biaya juga dan biaya itu akan membuat nilai pekerjaan menjadi lebih besar. Tetapi selalu saja ada oknum dari kedua pihak yang mencoba mencoreng nilai nilai kejujuran yang sudah kita bangun," pungkasnya.
Tentu sebagai mitra KPK, Kadin Kaltim akan terus berkoordinasi seperti halnya kegiatan kali ini agar dapat bersama-sama bisa petakan pola pola praktik tindak pindana korupsi.
Penulis: Faishal Ays
Editor: Rusdi