Penangkapan Nandy dan Abdul Rahman yang masing-masing berusia 36 tahun dan 38 tahun berawal dari informasi warga sekitar kalau Kawasan tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba.
Hari Sabtu itu pukul 13.30 WITA, polisi pun melakukan observasi dan melihat kendaraan roda empat yang dicurigai kemudian diberhentikan petugas.
"Saat kami geledah ditemukan satu poket sabu-sabu dalam selipan kotak rokok seberat 0,28 gram bruto. Barang itu baru saja mereka beli," ungkap Kaporlesta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto kepada Korankaltim.com Selasa (8/11/2022) hari ini.
Barang haram tersebut dibeli oleh Nandy yang dipesan oleh Abdul Rahman. "Abdul Rahman menyerahkan uang ke Nandy untuk dibelikan sabu-sabu, kalau dimana membelinya masih kami dalami lagi," ujar Noor lagi.
Untuk motifnya sendiri berdasarkan para pelaku tersebut, jika kristal putih tersebut hendak digunakan bersama-sama. Perwira tiga balok itu pun mengatakan Nandy dan Abdul Rahman memang kerap mengkonsumsi barang haram tersebut
"Dia pakai rutin dan baru seminggu yang lalu. Ya, kalau berapa lamanya sudah lama mereka pakai itu (narkoba)," tutup Noor Dhianto.
Penulis:Nancy
Editor: Aspian Nur