"Dan kami juga masih akan pelajari dokumen-dokumen yang mereka miliki dan itu apa saja," sambungnya.
Ditanya soal konsesi tersebut apakah benar masuk milik PT ECI, perwira satu melati membenarkan, yang mana sesuai dengan titik koordinat.
"Benar itu masuk konsesi lahan PT ECI, dan kemarin kami sudah sesuaikan dengan titik koordinatnya yang disesuaikan dengan aplikasi minerbawan Indonesia dan pihak Kepala Teknik Tambang (KTT)nya juga kami periksa sesuai, dengan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) nya tahun 2022 dan itu ada, hanya saja kami masih minta dokumen-dokumen lainnya," bebernya.
Terkait dengan klaim Pemkot Samarinda, pihaknya masih akan meminta surat kepada PT ECI dan saat sudah perusahaan memberikan dokumen lahan tersebut barulah akan dipelajari terlebih dahulu.
"Karena kan sampai saat ini mereka (PT ECI) baru membawa SPK dan RKB-nya. Yang jelas kalau dari Pemkot sudah memberikan dokumen lahannya dan masih kami pelajari juga," terangnya.
Disinggung soal sejak kapan tambang batu bara tersebut beroperasi, Sena sapaannya mengatakan, jika berdasarkan keterangan KTT-nya, menyebutkan telah dua pekan.
"Beroperasinya baru dua minggu, tetapi itu belum ada keluar batunya. Dan saat kami ke sana sudah tidak ada aktivitas," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (18/10/2022) lalu, pihak Pemkot Samarinda melakukan pelaporan jika lahan aset milik pemerintah daerah tersebut ditambang oleh pihak PT Energi Cahaya Industritama (ECI) yakni perusahaan yang memiliki IUP, dimana sebelumnya pihak Pemkot telah melakukan pemantauan di lokasi lahan tersebut di Bantuas, Kecamatan Palaran dan telah menghentikan aktivitas penambangan tersebut.
Penulis: Nancy
Editor: Maruly Zainuddin