Ya, Rifai baru 24 jam merasakan udara segar setelah bebas dari penjara dan ditangkap polisi lagi karena beraksi hanya beberapa jam setelah bebas.
Diketahui Rifai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan kepada seorang driver ojol di Jalan Kesehatan Dalam, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang pukul 23.00 WITA.
Saat itu Rifai standby di kawasan tersebut dan sang driver sedang mencari pelanggan. Rifai tiba-tiba mendatangi driver ojol itu, berpura-pura untuk diantarakan ke Jalan Trisari dengan kesepakatan membayar Rp20 ribu, tetapi sesampainya ditujuan Rifai justru minta diantarkan kembali ke Jalan Kesehatan yang dalam perjalanan itu dia meminjam ponsel si ojol.
"Setelah sampai di Jalan Kesehatan, Rifai tidak langsung membayar, justru mengancam si ojol dengan mengatakan “sini motornya kalau gak kuselesaikan kamu”, setelah itu dia mendorong ojol dan karena takut motor diserahkan ke Rifai yang langsung pergi," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Noordhianto saat dikonfirmasi Kamis (6/10/2022) hari ini. "Ternyata dalam jok motor ojol itu juga ada ponselnya," sambungnya.
Disebutkan perwira tiga balok tersebut, hasil interogasi dari Rifai mengungkap kalau hari Senin (3/10/2022) pagi dia baru bebas dari penjara. "Dia baru bebas pagi, terus malamnya beraksi. Dia residivis dengan kasus yang sama, ini sudah ketiga kalinya dia beraksi," ungkap Noordhianto.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan Rifai untuk makan dan membeli sabu-sabu. "Katanya untuk makan dan membeli sabu-sabu," pungkas Noordhianto.
M Rifai diberitakan media ini sebelumnya, diamankan warga serta driver ojol di Gang Indra hari Senin sekitar pukul 01.45 WITA. Saat itu, Rifai sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga akhirnya langsung diamankan pokdar kamtibmas, kemudian langsung dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk diperoses lebih lanjut.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur