Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim melalui Bidang Kebudayaan yang mengikuti kegiatan perlindungan dan pelestarian terhadap Obyek Pemajuan Kebudayaan (OPK).
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kaltim Yekti Utami menyampaikan, sejatinya terdapat delapan karya budaya dari Kaltim yang diusulkan untuk dapat disidangkan sebagai warisan budaya tak benda tahun 2022 ini. Tetapi hanya tujuh yang dapat ditetapkan, sementara satu masih ditangguhkan akibat kurang lengkap. "Itu akan kami lengkapi untuk diusulkan lagi di tahun ini," kata Yekti, Selasa (4/10/2022).
Yekti menerangkan pengusulan karya budaya sebelum masuk ke tahapan penetapan ini sebenarnya melalui proses yang panjang. Bahkan prosesi pendaftaran dilakukan sejak tahun lalu. Kemudian, karya-karya budaya tersebut sudah melalui seleksi dari Maret sampai Agustus 2022. "Dan sudah dinilai layak serta lengkap oleh panitia pusat untuk di sidangkan di September 2022," terangnya.
Disdikbud Kaltim kata dia, mengucapkan terima kasih kepada daerah-daerah pengusul dan berharap kondisi ini bisa menjadikan motivasi untuk daerah lainnya dalam mengusulkan karya budayanya.
Sebagai informasi, karya budaya Kaltim yang telah dicatatkan per 2021 yang menunggu disidangkan sebagai warisan budaya tak benda kepada pemerintah pusat yaitu masih sebanyak 271 budaya. Dan sudah 33 warisan budaya yang sudah ditetapkan per tahun 2022 ini.
Untuk Karya budaya yang disidangkan antara lain:
1. Tarsul Kutai (domain: tradisi lisan dan ekspresi budaya)
2. Naik Ayun (domain: adat istiadat)
3. Nutuk Beham (domain: adat istiadat)
4. Begasing Kutai (domain: tradisi lisan dan ekspresi budaya)
5. Muang (domain: adat istiadat)
6. Paramp Api (domain : adat istiadat)
7. Gambus Paser (domain: seni pertunjukan)
Penulis : Faishal Ays
Editor: Maruly Zainuddin