Atas informasi yang diterima Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan, melakukan observasi serta pemantauan di lokasi dimaksud hari Minggu siang sekira pukul 13.00 WITA kemudian melakukan penggrebekan di rumah tersebut dan mendapat seorang pria berinisial NF berusia 39 tahun yang berada di dalam kamar.
Setelah digeledah badan dan sekitar rumah, petugas menemukan dua poket sabu-sabu seberat 1,02 gram bruto di kantong celana bagian depan. "Kami juga menemuka lima poket sabu-sabu seberat 2,41 gram bruto di dalam dompet kecil warna hitam, satu bandel plastik klip, satu sendok penakar dalam kotak warna hitam, satu unit handphone android di genggaman pelaku," ungkap perwira satu melati tersebut saat dikonfirmasi Selasa (20/9/2022) hari ini.
Dari interogasi terhadap NF diketahui kalau barang haram ini didapat dari pria berinisial RP berusia 30 tahun yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di dalam Rumah Tanahan (Rutan) Samarinda.
"Pengakuan dari tersangka seperti itu, katanya ada komunikasi dengan RP di Rutan. Jadi kami harus memastikan dulu, kalau tidak ada bukti alat komunikasinya kan sulit untuk kami kalau hanya sekedar pengakuan atau omongan saja tanpa adanya bukti kuat," papar Ricky.
"Untuk pembuktiannya saat ini masih dilakukan pemeriksaan, artinya ini masih dalam tahap pengembangan," sambungnya.
Hingga saat ini RP disebutkannya masih berstatus saksi, pasalnya masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan. "Statusnya ya masih saksi, karena belum terbukti dan kami kan juga sudah berkoordinasi dengan Rutan untuk melakukan pemeriksaan disana," terangnya.
Ditanya soal peran dari NF, disebutkannya jika tak bisa membuktikan apa yang diucapkan maka NF selaku pemilik dan pengedar barang haram tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau NF merupakan residivis dengan kasus yang sama, sehingga kami memang perlu alat bukti tambahan. Tetapi, yang jelas dia sudah tersangka dan kami juga belum bisa berbicara terlalu banyak karena masih pengembangan," tegasnya.
Selain itu, NF dalam memperoleh barang haram ini pun diakuinya dengan sistem jejak. "Ngakunya ambil barang itu sistem jejak saja," pungkas Ricky.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur