Tahun Depan, Usulan Pembagian DBH Perkebunan Sawit untuk Daerah Lebih Besar dari Pusat
1 menit baca263 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Prinsip desentralisasi tata kelola sektor sumber daya alam (SDA) belum sepenuhnya berjalan di Indonesia. Faktanya, masih ada komoditas SDA yang dihasilkan oleh daerah dan diberikan tanggung jawab tata kelolanya ke pemerintah daerah, tetapi sebagian besar hasil dari penerimaan negaranya masuk ke kas pemerintah pusat.
Penerimaan itu tidak diserahkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam bentuk dana bagi hasil (DBH), seperti lazimnya sistem desentralisasi fiskal di sektor SDA. Kasus ini terjadi di sektor perkebunan sawit.










