Berdasarkan pantauan Korankaltim.com pada Selasa (23/8/2022), terlihat beberapa bangunan sudah terbogkar dan masih ada dua hingga tiga bangunan yang masih berdiri.
Asisten I Setkot Samarinda Ridwan Tassa menjelaskan, batas terakhir pembongkaran awalnya 22 Agustus 2022, namun seiring berjalannya waktu, warga yang bermukim tersebut sadar berdiam bukan di lahan miliknya.
“Sudah dibongkar, pembongkaran dilakukan sukarela dan warga membongkar sendiri serta akan dibersihkan, tanpa menurunkan Satpol PP,” terang Ridwan Tassa, Selasa (23/8/2022).
Ridwan pun menjelaskan, Pemkot telah menyiapkan uang kerohanian atau pun santunan bagi warga yang memiliki rumah dan warga yang hanya menyewa rumah di atas lahan milik Pemkot tersebut.
Ia pun membeberkan, kedua jenis uang santunan yang akan diberikan kepada warga nilainya akan berbeda. “Untuk warga yang mengaku memiliki rumah itu nanti dapat Rp2 juta, yang hanya menyewa dapat Rp500 ribu,” imbuhnya.
Sementara itu, lahan tersebut akan dikosongkan dan sebagai rencana akan dibangun Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah dengan sistem yang modern. “Nanti akan diperbaiki lagi itu, dan akan dibangun TPS yang bersistem modern,” pungkasnya.
Penulis: Linda Mulyani
Editor: Maruly Zainuddin