Fuel Card 2.0 Diberlakukan dengan Syarat Lolos Uji KIR, Sebut Bisa jadi Malapetaka, Ratusan Sopir Truk Geruduk UPT PKB di Ring Road III Samarinda
4 menit baca2.677 kali dibaca

4 menit baca2.677 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Ratusan sopir truk menggelar aksi Selasa (16/8/2022) siang tadi di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (UPT PKB Dishub) Samarinda, di Ring Road III Jalan HM Ardans, Kurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Mereka datang untuk meminta agar Fuel Card lama bisa diberlakukan kembali, pasalnya Fuel Card lama sudah tak bisa digunakan, karena akan ada pemberlakuan Fuel Card 2.0 yang baru dimana persyaratan memiliki Fuel Card tersebut harus lolos Uji KIR.
Perwakilan Sopir Truk, Herry Parjam berharap Fuel Card lama bisa diaktifkan kembali karena dirinya bersama sopir lain tak bisa mengakses kartu tersebut dan wajib menggunakan Fuel Card baru, dengan syarat harus lolos Uji KIR.
"Kami sudah ada komunikasi dengan pihak Dishub dan rencana akan diagendakan untuk bertemu dengan Pemkot Samarinda," kata Herry kepada Korankaltim.com disela aksi tersebut.
"Tuntutan sopir truk ini sederhana saja, mereka bisa dapat solar dan bisa bekerja, kami tidak minta yang aneh-aneh, namun persoalan KIR ini yang menjadi masalah utama, karena mayoritas sopir truk ini tidak bisa mengikuti KIR, sebab terkendala masalah bak, memang ada aturan itu, tetapi yang harus dilihat aturan itu sudah sesuai tidak dengan sopir terkait keperluan di lapangan. Misalnya tinggi bak, sesuai tidak dengan harganya, kalau baknya dipotong, contohnya dalam satu bak itu Rp300 ribu per ton, tetapi dengan satu ton itu mau tidak mereka (pedagang) naikkan menjadi Rp500 ribu dengan bak rendah. Itulah yang menjadi tuntutan kami sebagai sopir, kenapa bak itu tidak diturunkan sesuai standarnya," ungkap pria 38 tahun ini.
Terkait dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar diakuinya menjadi keperluan utama dalam melakukan pengangkutan barang. "Kalau pembatasan 80 liter per truk itu sebenarnya kendala, karena rute masing-masing kan berbeda-beda. Ada yang ke Berau, otomatis keutuhannya mereka hampir bisa sampai 300 liter lebih untuk pergi pulang tapi kalau dibatasi hanya segitu, apalagi ada isu mau diturunkan ke 60 liter, berapa hari bagi sopir untuk melakukan perjalanan," papar Herry.
Pemberlakuan Fuel Card 2.0 yang baru tersebut merupakan malapetaka bagi para sopir truk. "Tujuannya memang baik untuk mengawasi penggunaan solar agar tidak berlebihan, tetapi secara pelaksanaan di lapangan masih amburadul. Artinya Ini kebijakan yang terlalu dipaksakan oleh pemerintah," tegasnya.
Selain itu, untuk Fuel Card yang lama ini memang hanya bisa digunakan di Samarinda, tetapi yang baru bisa di seluruh Kaltim dan sopir truk berharap masih bisa digunakan untuk yang lama hingga 25 Agustus nanti. "Tetapi ini masih dalam tahapan proses pembicaraan, dan akan dibicarakan besok di Pemkot," imbuhnya.
Jika, nantinya tak ada solusi, bukan hanya 200-300 sopir truk yang akan melalukan aksi, melainkan bisa mencapai ribuan sopir truk. "Karena sopir truk itu menuntut untuk mogok kerja, karena persoalan solar, saya yakin perekonomian di Samarinda akan terganggu. Ini sudah 4 hari di Pelabuhan Samarinda logistik untuk berbagai kabupaten tidak bisa didistribusikan, sopir tidak ada yang mau mengangkut karena tidak bisa mendapatkan solar," jelas Herry.
Sementara Kadishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan terkait dengan BBM subsidi atau bio solar tersebut telah diatur dalam peraturan Badan Pengaturan Hilir (BPH) Migas, kemudian kuota solar subsidi merupakan milik Pemkot atau Pemkab, yang mana harus bisa melakukan pengendalian. Dan salah satu bentuk pengendalian sebutnya, jenis kendaraan harus benar-benar layak jalan atau disebut Uji KIR, yang dilalukam setiap 6 bulan sekali (berkala).
"Dalam melakukan uji berkala ini memang ada beberapa yang harus diperhatikan, utamanya kendaraan over dimensi over loading (ODOL) yang mana arahnya pemerintah pusat di zero Odol di tahun 2023," ungkapnya.
Ditambahkannya, sopir truk saat ini kendalanya yakni di ODOL, yang mana mengeluhkan harus melakukan pemotongan bak, sesuai standarnya. "Mereka bilang kapan lagi memotong bak, dan jika dipotong mereka mengaku tidak bisa bekerja. Namun terkait Fuel Card ini memang kami wajib melakukan pengendalian dan ini kerjasama dengan Pertamina, dengan cara menerbitkan SE Wali Kota Samarinda terkait pengendalian BBM Subsidi berdasarkan jenis kendaraan atau rodanya," sebut Manalu.
Terkait pergantian kartu tersebut waktu Fuel Card pertama memang ada jenis kendaraan dengan kriteria yang ditetapkan oleh BPH Migas. Namun, dipersempit, jika jenis kendaraan roda 6 ke atas itu 120 liter/hari per kendaraan.
"Dan ini kami lihat kadang-kadang ada beberapa data kendaraan yang didata oleh Pertamina setiap hari mengisi 120 liter. Kadang-kadang yang masih menggunakan Fuel Card pertama itu ada yang 200 liter, kalau diasumsikan 1 liter 3 KM, kalau dia mengisi tiap hari 200 liter berarti dia menghabiskan perjalanan sejauh 600 Km. Sedangkan mereka besoknya sudah kembali ke SPBU yang sama. Itu kan jadi hal yang tidak wajar, dan mereka tetap wajib melakukan pernyataan surat normalisasi angkutan barang," tutup Manalu.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur







Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
6 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG