Saat dikonfirmasi Korankaltim.com terkait hal ini, Fungsional Penata Pertanahan Ahli Muda Dinas PUPR Samarinda, Dicky Kurniawan Selasa (16/8/2022) siang tadi menjelaskan, Pemerintah Kota Samarinda memang akan membayar ganti rugi lahan tersebut tetapi harus melalui tahapan dan proses yang benar supaya tak terjadi temuan di kemudian hari.
"Kami sudah rapat beberapa kali dan Pak Rusmadi (Wakil Wali Kota Samarinda) menyebut memang akan dibayar, tapi harus mengikuti tahapan kemudian mengamankan pembayarannya, jangan sampai nanti dibayar salah tidak dibayar juga salah," tegas Dicky.
Proses pembebasan lahan ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan Kejari menyampaikan arahan pembahasan lahan ini merupakan pembahasan yang besar karena rasionya terlalu tinggi, pemerintah harusnya hanya mengganti rugi lahan yang bersertifikat saja dan prosesnya tidak hanya lewat jalur pengadilan akan tetapi jalur yang lebih aman bagi pemkot.
"Kalau ganti rugi untuk tanah warga yang bersertifikat sementara didata kami bertambah dari 47 menjadi 51 setelah di lapangan kami ukur global. Katanya kejaksaan tadi diluar sertifikat tinggal pemkot memusyawarahkan pada warga bentuk bentuk penbayarannya karena kalau untuk ganti rugi tidak mungkin. Ganti rugi untuk tanah yang bersertifikat diluar itu pakai santunan," papar Dicky menyampaikan arahan dari Kejari.
Selain melalui pengadilan, pemkot juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda sehingga seusai PUPR mengukur luas jalan nanti, pekerjaan akan dilanjutkan dengan pengukuran luas lahan terdampak sembari di saksikan oleh pemilik lahan.
"Selama 10 hari kerja kami ukur tanah, kami menyampaikan hasil pengukuran jalan dan kemudian hadirkan warga untuk mengukur perbidangnya. Baru jika tanah selesai tinggal proses administrasi saja bagaimana," tutup Dicky.
Penulis: Linda Mulyani
Editor: Aspian Nur