Padahal, pembangunan badan jalan telah berlangsung sejak 2012, akan tetapi sudah 10 tahun lamanya menunggu, pemilik tanah tak kunjung diberikan uang kompensasi sebagai ganti rugi pembangunan jalan tersebut, sehingga pada Senin (8/8/2022) pemilik lahan melakukan aksi penutupan jalan dan membuat akses dari Jalan Suryanata menuju Jalan Jakarta dan sebaliknya terhambat.
Angkasa menilai, persoalan tersebut terjadi karena adanya miskomunikasi antar tuan tanah dengan Pemkot, karena menurutnya setiap pembangunan infastruktur di atas lahan masyarakat seharusnya sudah dibebaskan sebelum pengerjaan pembangunan. Selain itu juga kepemilikan lahan berlapis juga bisa menjadi penyebab adanya permasalahan tersebut.
“Bisa saja miskomunikasi atau mismanajemen, karena yang dilakukan Pemkot waktu yang lalu sudah selesai semua. Kita tidak tahu yang terjadi di lapangan saat itu, kepemilikan lahan berlapis bisa saja terjadi. Selain itu bisa saja kajian-kajian pemerintah dalam pembelian lahan tidak tuntas,” kata Angkasa, Rabu (10/8/2022)
Dikatakannya, permasalahan pembebasan tanah sering kali terjadi di Samarinda dengan berbagai faktor yang terjadi. Ia juga menyebutkan tindakan blockade jalan bukan sebuah solusi, bahkan bisa merugikan masyarakat banyak. Seharusnya, pemilik tanah membawa persoalan ini melalui jalur hukum dengan menyiapkan dokumen-dokumen penguat.
Politikus PDI Perjuangan itu menerangkan, tak mudah bagi pemerintah membayar pekerjaan yang sudah dibangun lama. Untuk itu penggunaan jalur hukum harus dilakukan dengan benar untuk mengetahui duduk perkara dan siapa yang harus mengganti rugi.
“Kalau pemilik lahan memiliki kekuatan hukum atas lahan miliknya, ajukan saja ke jalur hukum. Jadi nanti berhadapan dengan pemerintah yang mana yang benar. Kalau minta langsung dibayar pemerintah itu sulit, nanti jadinya double pembayaran. Bangunan yang sudah dibayar kemudian dibayarkan lagi apapun alasannya itu bisa menjadi temuan (korupsi),” jelasnya.
Sementara itu untuk mengantisipasi persoalan tersebut terjadi kembali, Angkasa telah mengusulkan kepada Pemkot untuk membuat SK atas jalan-jalan yang dimilikinya agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan dan tanggung jawab.
Penulis: Linda Mulyani
Editor: Maruly Zainuddin