"Hasil penyelidikan kami telah rampung, dari pengakuan pengemudi (Sumartini) bukan rem blong penyebab kecelakaan tetapi dia mau mengejar traffic light yang saat itu lampunya sudah menyala merah, sehingga saat turunan dari Perumahan Alaya langsung memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo saat dikonfirmasi Korankaltim.com Senin (8/8/2022) hari ini. "Pengemudi mobil panik dan terjadilah kecelakaan itu dan dia sudah mengakuinya," imbuh Gulo lagi.
Terkait dengan status Sumartini, hingga saat ini masih sebagai saksi karena faktor usia dan riwayat penyakit jantung yang dimiliki wanita tersebut. "Masih sebatas saksi, belum tersangka," jelas perwira satu melati tersebut.
Selanjutnya perkara ini terlebih dahulu digelar bersama dengan pihak kejaksaan terkait hasil penyelidikan kepolisian. "Dari gelar perkara ini baru nantinya akan dilakukan penetapan tersangka," tegas Gulo.
Seperti diketahui, kecelakaan yang terjadi hari Rabu (27/7/2022) lalu menewaskan seorang pengendara motor Bernama Safruddin Sarwani yang berusia 57 tahun.
Peristiwa berawal saat kendaraan roda empat Chevrolet KT 1890 ZI warna merah marun yang dikemudikan Sumartini tiba-tiba melaju kencang dari arah turunan Perumahan Alaya menuju Jalan Ahmad Yani dan saat di lokasi sempat menyerempet beberapa kendaraan dan langsung menghantam sepeda motor yang ada di depannya. Mobil Sumartini sendiri terguling setelah menghantam median jalan namun wanita itu tidak mengalami luka serius.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur