Bahas Persoalan Lahan Jalan Nusyirwan Ismail Ring Road II, Pemkot Samarinda Sebut Metode Pembebasan Sesuai Keputusan Pengadilan
1 menit baca3.123 kali dibaca

1 menit baca3.123 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kasus pembebasan lahan yang belum tuntas dan membuat warga di Jalan Nusyirwan Ismail Ring Road II, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda memasang plang larangan melintas dibahas Pemerintah Kota Samarinda.
Asisten I Sekretariat Kota Samarinda Ridwan Tassa menjelaskan, awal mula adanya akses jalan itu merupakan kegiatan yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), karena proses pengerjaan yang tidak boleh menunggu waktu lama maka pada saat itu pembangunan jalan didahului dan menyusul proses pembebasannya.
"Tapi pada saat itu panitia pembebasan dari Pemprov Kaltim melimpahkan kepada Pemkot Samarinda, sayangnya tidak memberikan kelanjutan makanya sempat mandek," kata Ridwan Tassa kepada Korankaltim.com Jumat (5/8/2022) siang tadi.
Karena panitia pembebasan lahan sudah tak ada lagi, maka pembahasan mengenai proses pembebasannya mengarah kepada keputusan pengadilan, artinya warga yang merasa keberatan atas haknya yang belum dibayarkan melaporkan kepada pihak berwenang agar mendapatkan keputusan itu. "Hal itu yang memungkinkan sebagai acuan kami agar bisa terbayarkan sebab jika tidak maka akan berpotensi pada temuan hukum," ungkapnya.
Untuk diketahui terdapat 47 bidang lahan di kawasang Ring Road II yang tanahnya belum terbebaskan namun pembangunan jalan sudah selesai bahkan beroperasi sejak beberapa tahun lalu. Ke-47 bidang lahan itu terdiri dari 44 di sisi Kecamatan Sungai Kunjang dan 3 di sisi Kecamatan Samarinda Ulu.
Ridwan mengharapkan supaya ancaman yang diberikan oleh warga lokal tidak terjadi sebab kini Pemkot Samarinda tengah membahas jalan keluar dari persoalan tersebut. Sedianya ancaman warga untuk menutup jalan tersebut dilakukan hari Jumat ini tapi setelah ada pendekatan dari pihak kecamatan kepada warga yang merasa lahannya belum mendapat ganti rugi akhirnya niat tersebut diurungkan.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur

Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
7 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG