Karenanya HMI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Inspektorat Wilayah (Itwil) untuk mendalami masalah Jamrek dan dana kesungguhan di Benua Etam ini.
Diketahui, 4 April 2022 lalu, Kepala Dinas ESDM telah mengeluarkan surat Nomor B-67/ESDM/SET.2/920/4/2022, yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Kukar telah menyerahkan Jaminan Kesungguhan (Jamsung) ke Dinas ESDM Kaltim pada tanggal 7 September 2020 namun belum ada tanggapan dari Dinas ESDM Kaltim. Atas dana tersebut terdapat bunga dan pernah ditransfer ke kas daerah, bunga tersebut akan disetorkan kembali ke rekening induk.
"Tapi dana jaminan kesungguhan hingga saat ini belum diserahkan dari daerah kepada pemerintah provinsi," ungkap Rafik.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pun dituntut transparan dalam mengelola keuangan yang ditetapkan untuk kemaslahatan daerah, jangan malah pemerintah justru yang menjadi penjahat dari masalah dana jamrek ini.
“Pemerintah seharusnya memikirkan kesejahteraan rakyat, ini kok pemerintah justru jadi penjahat untuk rakyatnya,” tegas Rafik.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) pada tahun 2021, ada temuan-temuan dana jaminan reklamasi dan jaminan kesungguhan yang kedaluwarsa sebesar Rp1,7 triliun dan USD 1,6 juta, kemudian jaminan kesungguhan yang belum dicatat sebesar Rp593 juta.
Selain itu juga potensi jaminan kesungguhan hilang sebesar Rp1,07 triliun. Bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten kota sebesar Rp87 juta serta inventarisasi potensi rekening jaminan tambang baik pokok maupun bunga.
Berdasarkan hasil data jaminan kesungguhan Pemprov Kaltim tidak mencatat nilai jaminan kesungguhan yang tidak ada penguasaan fisik pada Neraca Tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp24.125.057.246,24. Dana ini mengakibatkan risiko kehilangan atau bisa dicairkan kepada orang yang tidak berhak.
Penulis : Faishal Ays
Editor: AspianNur