"Jangan sampai perizinan yang sekarang di tarik ke pusat menjadi dalih pemprov dan aparat penegak hukum lepas tangan. Harus tuntas, karena beberapa perusahaan telah beroperasi, itu ilegal," tegas Alimantan.
IUP palsu tersebut telah menginjak harga diri bukan hanya Gubernur Isran Noor tapi juga masyarakat Kaltim. Negara tidak boleh kalah dengan para penjahat tambang batu bara.
"Selama ini proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal masih sangat tumpul. Padahal kegiatan tambang ilegal adalah kejahatan," tegasnya.
Sementara Sekretaris Bidang Politik Media dan Propaganda DPD GMNI Kaltim Meikel Arruan mengungkapkan, dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba,secara tegas menyebutkan setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Atas dasar tersebut menurutnya pihak kepolisian mestinya aktif mencari dan melakukan proses hukum terhadap pelaku tambang ilegal.
"Apalagi di 21 IUP tersebut telah tertera jelas nama perusahaan dan lokasi. Aparat penegak hukum bisa bertindak dari informasi dan data yang sudah ada. Jika terbukti benar menurut Meikel harus di hukum seberat-beratnya," tegas Meikel.
Selain itu dirinya juga mendorong agar pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota yang ada di Kaltim agar aktif mendorong penyelesaian kasus tambang ilegal ini.
"Pemprov harusnya melaporkan secara langsung sebagai tanggung jawab menjaga daulat Kaltim ini," ujar Meikel.
Yang paling dirugikan akibat tambang ilegal lanjut Meikel ialah kerusakan lingkungan yang makin massif dan ketiadaan pajak negara.
Lokasi juga banyak disekitar lahan produktif warga, bahkan warga banyak yang mengalami intimidasi akibat menolak kehadiran tambang di wilayah mereka. "Kami akan laporkan secara resmi," tegasnya.
Sebagai informasi data IUP diduga palsu ada sebanyak 21 perusahaan yakni, PT BOJ, PT MSS lokasi Paser. PT BIRST berlokasi di Kutai Barat. Lalu PT APB, PT SAKU, PT APB II, PT KBA, PT TKM, PT APU, PT BRS, PT BEL, PT BSS, PT MGA, PT IPJ, PT TWM, PT SBE dan PT DBR yang berlokasi di Kutai Kartanegara serta PT LBS dan PT MMS di Kutai Timur dan PT BMS, PT BUJ di Penajam Paser Utara.
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur