Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim Aji Muhammd Fitra Firnanda mengatakan, pemilik lahan meminta kompensasi atas penggunaan lahan milik mereka.
Namun karena satu dan lain hal, permintaan tersebut belum bisa diwujudkan Pemprov Kaltim. “Tapi kami sedang menuju ke sana untuk bertemu dengan pemilik lahan.
Kami bicarakan dan jelaskan kondisinya,” kata Nanda, sapaan akrab Aji Muhammd Fitra Firnanda kepada Korankaltim.com Jumat (10/6/2022) hari ini.
Pemberian kompensasi memungkinkan untuk dilakukan, namun sambil menunggu proses perbaikan jalan berlangsung. Jika kontrak untuk memperbaiki jalan sudah terlaksana, maka PUPR-Pera akan mengalokasikan dana untuk sewa lahan atas jalur alternatif yang digunakan tersebut.
“Selama proses perbaikan, kami tetap pakai jalur alternatif itu, tapi kalau minta kompensasi secara mendadak kami tidak bisa. Ditunggu dulu sampai kontrak mulai berjalan,” pungkas Nanda.
Penulis: Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur