Berangkat dari Balikpapan, emosi wanita 32 tahun itu pecah saat berada di depan kantor bank swasta tersebut.
Denok datang didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim. Meski telah meluapkan emosinya di depan bank tersebut, Denok dan Tim TRC PPA tak diizinkan masuk, dihadang aparat keamanan bank padahal Denok ingin menemui pegawai bank yang diakuinya telah menipunya.
Karena aksinya ini sempat menimbulkan kegaduhan, anggota Polresta Samarinda dari Unit 110 pun datang untuk melakukan pengamanan.
Situasi pun menjadi kondusif, meski dari pihak bank tak satu pun yang menemui ibu rumah tangga tersebut.
Denok yang datang untuk menuntut haknya tetap bertahan di depan bank, hingga mendapatkan kejelasan mengenai uangnya sebanyak Rp200 juta yang dia pinjamkan untuk membayar kerugian bank, karena penggelapan yang dilakukan oleh sang suami pada Oktober 2021 lalu.
Namun niat hati Denok untuk menolong sang suami justru tak berbuah manis, karena Joni, sang suami, justru meninggalkan Denok dan kedua anaknya tanpa alasan yang jelas. Semakin kecewanya Denok karena uang Rp200 juta yang diserahkannya sebagai dana talangan untuk menyelesaikan masalah yang membelit Joni saat itu ternyata disalahgunakan oknum pegawai bank tersebut.
Pasalnya, jika uang tersebut tak dikembalikan, maka tak hanya Joni yang akan terseret-seret ke penjara, namun juga beberapa pegawai bank di KCP Bank Mandiri Samboja.
"Saya dijanjikan uang pesangon suami saya kalau cair akan diberikan, maka uang saya yang Rp200 juta itu akan dikembalikan. Tapi kenyataannya dibohongi," kata Denok kepada Korankaltim.com.
Perjanjian yang dibuat dengan surat peryataan bermaterai itu dugaan Denok hanya intrik semata, yang melibatkan pimpinan KC Bank Mandiri Samarinda dan dua pegawai HRD berinisial AG dan DS.
"Suami saya waktu itu disuruh datang ke kantor cabang di Samarinda (Mulawarman) dan disekap (tidak boleh pulang) sebelum mengembalikan uang bank Rp200 juta. Selama seminggu suami saya tidak boleh pulang dan saya berusaha mencari pinjaman ke teman-teman bahkan sampai jual mobil," ungkap Denok.
Masih di bulan Oktober 2021, Denok yang sudah mendapatkan uang Rp200 juta, akhirnya mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri senilai Rp70 juta.
"Sisanya Rp 130 juta, saya serahkan cash ke bank di Mulawarman itu, setelah itu suami saya pun sempat pulang. Namun setelah beberapa hari dia pergi tidak tahu ke mana, sampai sekarang," jelas Denok.
Ditengah prahara rumah tangganya bersama Joni, Denok tetap berusaha menagih janji atau kesepakatan, yang mana uang miliknya senilai Rp200 juta dari hasil menjual mobil, gadai surat tanah dan pinjam sana sini untuk dikembalikan.
"Akhir Desember 2021 lalu seorang pegawai bank di Balikpapan menemui saya dan meminta saya menandatangani berkas yang saya tidak tahu apa isinya. Saya tidak mau tandatangani, karena saya tidak tahu itu apa," ujarnya.
Pegawai bank berinisial AK itupun mengimingi akan mengeluarkan hak Rp200 juta milik Denok. Karena AK menyebutkan pesangon Joni sudah cair dan Joni memiliki deposito sebesar Rp 50 juta.
"Tapi belakangan saya baru diberi tahu, suami saya punya utang Rp400 juta di bank, sehingga uang saya tidak bisa dikembalikan," papar Denok.
"Kan jadi bingung, kok tiba-tiba ada utang, karena suami saya tidak pernah kasih tahu, terus kenapa kok saya yang disuruh ganti, padahal kesepakatannya menalangi saja," sebutnya.
Denok yang awalnya sempat bertahan pun memilih meninggalkan KC dan menunggu proses laporan tertulisnya yang sudah 2 bulan dibuatnya di Polresta Samarinda.
"Itu belum jelas juga, tetapi dari pihak bank sudah dimintai keterangan dan polisi masih perlu meminta keterangan Joni," ucap Denok.
Sementara sejumlah awak media yang diperkenankan masuk untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak KCP, ternyata pulang tanpa adanya penjelasan lantaran pihak bank enggan berkomentar.
"Kami sama sesuai dengan yang disampaikan pak Ahmad (Kompol Ahmad Abdullah, Kasat Sabhara Polresta Samarinda), menunggu hasil (penanganan kasus) dari Polresta Samarinda," ungkap salah seorang pegawai bank wanita yang menggunakan hijab.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur