Dari kebijakan tersebut perlu dilakukan antisipasi agar tindak menimbulkan kenaikan pengangguran. "Seperti, menggaji ribuan honorer di Kaltim dengan dialihkan bekerja di IKN yang di tanggung oleh APBN atau otorita IKN," kata Viko kepada Korankaltim.com Kamis (9/6/2022) hari ini.
Mantan Komisioner KPU Kaltim ini juga menyebut langkah lainnya yakni sumber daya manusia (SDM) Kaltim memperoleh peluang dan mendapat pengalaman bekerja di IKN melalui kebijakan afirmatif sesuai Lampiran II dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN. "Jadi kebijakan itu bisa memberikan dampak manfaat kepada para pekerja," sebutnya.
Honorer se-Kaltim dapat menggunakan momentum rekrutmen tenaga kerja di IKN kurun waktu 2022 hingga 2024 sebagai opsi terdekat untuk menawarkan kepada para honorer bekerja di IKN dalam formasi-romasi yglang sesuai bidang diperlukan.
Pemprov dan kabupaten kota pun perlu mendata kebutuhan tenaga kerja apa saja di IKN yang dapat diisi oleh honorer-honorer di Kaltim.
"Agar honorer di Kaltim yang jumlahnya ribuan sudah punya pengalaman kerja memadai serta dapat di berikan surat keterangan pengantar atau sertifikasi dari Pemda," sebut Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Ketenagakerjaan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unmul ini.
"Honorer di Kaltim dapat menangkap peluang bekerja di IKN. Selain itu, untuk tempat tinggal sebaiknya Otorita IKN memfasilitasi," pungkasnya.
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur