Izin Habis Tak akan Diperpanjang, Satpol PP Samarinda Bakal Tertibkan Penjualan Miras
1 menit baca567 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pemkot Samarinda memastikan tidak akan memperpanjang izin penjualan. Bagi mereka yang menjual miras dan masa berlaku izinnya telah habis akan segera ditertibkan.
Hal ini menyusul adanya poin yang bertentangan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.










