Kemudian sekitar pukul 20.00 WITA, anggota pun melakukan pengamatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat itu terlihat seorang pria keluar dari dalam rumah seperti menunggu seseorang.
Saat itulah anggota langsung membekuk pria tersebut dan mengamankannya, yang mana pelaku mengaku bernama Sigit Prayugo alias Sigit (35).
"Dan saat kami geledah ditemukan dua poket sabu-sabu seberat 0,98 gram bruto, dari kantong celana depan pelaku," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Pureanto Senin (16/5/2022) hari ini.
"Jadi, dia ini menunggu pelanggannya yang sudah pesan barang (sabu), tetapi sebelum transaksi kami amankan duluan," sambungnya.
Pelaku mengaku baru beberapa bulan terakhir menjadi pengedar narkoba.
"Dia baru kali ini kami amankan, bisa dibilang pemain barulah. Kalau sabu-sabu sepoket biasa dia jual Rp 150-200 ribu," imbuhnya
Polisi masih melakukan pendalaman terkait asal usul barang haram tersebut.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah