“Namun sejumlah catatan tetap kami sampaikan. Semoga menjadi perhatian,” tegas Dadek kepada korankaltim.com siang tadi.
Beberapa catatan tersebut diantaranya pendataan Pajak Bumi Bangunan (PBB) P2 yang dianggap belum dilakukan secara lengkap, akurat dan mutakhir. Ada juga pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan BOSKAB yang dianggao tidak tertib.
“Termasuk pembayaran belanja perjalanan dians pada 2 OPD yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pembayaran honor dalam pos anggaran BTT (BIaya Tak Terduga) juga tidak sesuai,” imbuhnya.
BPK Kaltim juga memberikan perhatian pada pengelolaan dan pemanfaatan rumah dinas dan penatausahaan pendapatan atas sewa rumah dinas yang dianggap belum tertib.
Dadek menyebutkan kalau pihaknya seperti yang sudah-sudah, juga memberikan rekomendasi atas catatan-catatan tersebut misalnyta mengoptimalkan penagihan piutang PBB P2, memerintahkan tim BOS dan Kepala Sekolah untuk mempertanggungjawabkan belanja yang tidak bisa menyertakan bukti pendukung secara lengkap.
“Untuk keleihan bayar juga kami minta pertanggungjawaban dan pengembaliannya disetorkan ke kas daerah. Untuk pembyarana honorarium tadi coba berpendoman pada Perpres 22 Tahun 2020,” tutup Dadek.
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor: Aspian Nur