Tak Ada Takbir Keliling, Kemenag Kaltim: Hanya di Rumah Ibadah
1 menit baca525 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah termasuk kegiatan takbir.
"Kami mengimbau, melalui surat edaran tersebut, nanti masing-masing Kemenag kabupaten/kota menyampaikan ke DMI dan pengurus masjid," kata Sub Koordinator Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag Kaltim Abdul Kudus di Samarinda, Sabtu (30/4/2022) seperti dilansir dari Antara.










