Ditambahkan oleh Pejabat Fungsional Penata Pertanahan Ahli Muda, Dicky Kurniawan, dari 43 pemilik bangunan yang telah bertandatangan setidaknya terdapat 58 orang yang telah menyetujui pengumuman hasil nilai besaran ganti kerugian dan dana kerahiman itu. "Jadi sementara ini kami akan kebut prosesnya untuk 15 orang yang tersisa untuk melakukan penandatanganan, dan melengkapi dokumen untuk keperluan transaksi," jelasnya.
Disinggung mengenai 15 orang yang akan memasuki tahap kelengkapan berkas, Dicky mengaku target ya untuk mengarahkan pemilik bangunan itu melengkapi berkasnya sebelum hari libur dalam rangka Hari Raya Idulfitri mendatang, mengejar target itu agar setelah rampung 58 orang pihaknya langsung dapat melakukan transaksi pembayaran.
Sementara itu jumlah data keseluruhan pemilik bangunan yang terdampak pembebasan lahan terhadap bangunan yang berada di bantaran SKM segmen itu sebanyak 97 pemilik bangunan sedangkan baru 58 orang yang sudah menyetujui nilai pergantian, artinya terdapat 39 orang yang masih belum menyetujui hasil penilaian tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Berkaitan dengan 39 orang yang masih belum menyetujui besaran nilai pergantian kerugian maupun dana kerahiman, Dicky mengungkapkan pihaknya tengah berupaya menjelaskan kepada para masyarakat tersebut mengenai keresahan apa yang membuat pemilik bangunan belum menyetujui besaran nilai tersebut. "Masih kami proses, ada beberapa dari 39 orang sudah menyetujui tapi mereka belum kumpul berkas karena menunggu perubahan ukuran dari BPN (Badan Pertanahan Nasional)," tandasnya.
Penulis: Claudius Vico
Editor: Supiansyah