Pengamat Unmul Ini Sebut Perpres Tentang Minerba Ambigu dan Aneh
1 menit baca607 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pendelegasian kewenangan perizinan pertambangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang berlandasan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 dianggap pengamat merupakan hal yang ambigu dari regulator.
Pengamat Hukum asal Universitas Mulawarman (Unmul), Muhamad Muhdar mengatakan, kewenangan perizinan atas pertambangan seyogianya pernah dimiliki oleh pemda. Namun, karena tidak melakukan tata kelola yang baik sehingga itu menjadi salah satu alasan dijadikannya sentralisasi, dalam artian, diambil alih oleh pemerintah pusat.










